Tata Tertib Laboratorium Multimedia Seperti Dunia Industri


  1. Peserta didik memasuki ruang komputer setelah mendapat ijin dari instruktur/guru dan laboran Multimedia.
  2. Peserta didik memasuki ruang komputer dengan tertib.
  3. Peserta didik memakai pakaian seragam yang sesuai peraturan sekolah pada hari itu.
  4. Peserta didik memasuki ruang komputer dengan terlebih dahulu melepas sepatu.
  5. Peserta didik menyalakan komputer setelah mendapat ijin dari instruktur/guru.
  6. Peserta didik melakukan praktek komputer dengan tenang dan tertib.
  7. Peserta didik harus menjaga ketenangan dan ketertiban selama proses belajar mengajar di ruang komputer.
  8. Dilarang memindahkan peralatan di dalam Lab tanpa seijin dari laboran Multimedia.
  9. Dilarang mengotori atau merusak fasilitas laboratorium, termasuk menggores lantai dan permukaan meja. Pakailah matepad untuk alas memotong.
  10. Dilarang membunyikan perangkat audio visual kecuali untuk didengarkan sendiri melalui perangkat earphone/headphone—agar tidak mengganggu peserta lain
  11. Dilarang berjualan makanan dan minuman, makan (kecuali makanan kecil dan kering) dan minuman yang mengotori laboratorium.
  12. Peserta didik meninggalkan ruang komputer setelah merapikan alat-alat yang digunakan dan keluar tertib.
  13. Peserta didik meninggalkan ruang komputer setelah mendapat ijin instruktur/guru
  14. Peserta didik menyelesaikan kegiatan di ruang komputer dengan ijin dari instruktur/guru dengan sebelumnya mematikan komputer sesuai prosedur.
  15. Peserta didik yang melanggar tata tertib akan diberikan sanksi yang berlaku dan dilarang mengikuti kegiatan di ruang komputer sampai mendapat ijin dari instruktur/guru.
  16. Instruktur/guru wajib memantau kegiatan diruang komputer bersama laboran Multimedia.
  17. Instruktur/guru wajib menjaga ketertiban dan ketenangan proses kegiatan.
  18. Dilarang mengunakan laboratorium di luar jam kerja kecuali untuk pengerjaan tugas dan setelah mendapatkan ijin dari Koordinator dan/atau Kaprodi
  19. Yang diperbolehkan masuk adalah: Peserta didik multimedia, guru kompetensi multimedia, laboran multimedia, dan tamu yang telah mendapat ijin dari kepala program kompetensi multimedia atau laboran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

50 Soal PAT Desain Grafis Percetakan

  SOAL PAT SMK TELADAN KERTASEMAYA TAHUN PELAJARAN 2022/2023   Nama Guru                     : Ahmad Zeni, S.Sn Mata Pelajaran    ...